TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BIDANG PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Dalam melaksanakan perannya sebagai bagian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Bidang Pemberdayaan Industri memiliki tugas dan fungsi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Ketentuan mengenai Bidang Pemberdayaan Industri secara khusus tercantum dalam Pasal 217, sebagai berikut.
Tugas Pokok
Bidang Pemberdayaan Industri mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan terkait pembangunan Industri kecil dan menengah, pengembangan kreativitas dan inovasi, dan fasilitasi industri.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Industri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait pembangunan Industri kecil dan menengah, pengembangan kreativitas dan inovasi, dan fasilitasi industri;
- penyusunan bahan perumusan dan Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran di Sub Koordinator Pembangunan Industri Kecil dan Menengah;
- pelaksanaan Koordinasi, Sinkronisasi dan pelaksanaan Pembangunan Industri Kecil dan Menengah dengan pemerintah pusat dan Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan fasilitasi promosi dan pameran terkait industri kecil dan menengah di dalam dan/atau luar negeri;
- pelaksanaan Koordinasi, Sinkronisasi dan pelaksanaan Pengembangan Kreativitas dan Inovasi dengan pemerintah pusat dan Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan fasilitasi promosi dan pameran terkait Pengembangan Kreativitas dan Inovasi di dalam dan/atau luar negeri;
- pelaksanaan fasilitasi pelaku industri dalam pengurusan Hak atas kekayaan intelektual dan/atau sejenisnya;
- pelaksanaan Koordinasi, Sinkronisasi dan pelaksanaan Fasilitasi Industri dengan pemerintah pusat dan Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan fasilitasi promosi dan pameran terkait Fasilitasi Industri di dalam dan/atau luar negeri;
- pelaksanaan fasilitasi pelaku industri dalam pengurusan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan/atau sejenisnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.