DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Industri kecil dan menengah, Industri Agro, Manufaktur dan Teknologi Tinggi, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Industri kecil dan menengah, Industri Agro, Manufaktur dan Teknologi Tinggi, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Industri kecil dan menengah, Industri Agro, Manufaktur dan Teknologi Tinggi, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Industri kecil dan menengah, Industri Agro, Manufaktur dan Teknologi Tinggi, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai rincian tugas:
- Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan rencana strategis Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- Membina bawahan di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- Merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis bidang Sekretariat, Industri kecil dan menengah, Industri Agro, Manufaktur dan Teknologi Tinggi, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
- Pelaksanaan pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang urusan perindustrian dna perdagangan;
- Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian di bidang urusan perindustrian dan perdagangan;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
Bidang Industri Kecil dan Menengah
Bidang Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas dan fungsi memimpin dan melaksanakan tugas penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan terkait Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur, Industri Sandang dan Aneka Kerajinan, Aneka Industri.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Industri Kecil dan Menengah mempunyai rincian tugas:
- Menyusun rencana operasional di lingkungan bidang Industri Kecil dan Menengah;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Industri Kecil dan Menengah;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Industri Kecil dan Menengah;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Industri Kecil dan Menengah;
- Penyusunan program kerja di bidang Industri Kecil dan Menengah;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang Pengembangan Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur, Industri Sandang dan Aneka Kerajinan, Aneka Industri;
- Pembuatan data dan profil/potensi di bidang Industri Kecil dan Menengah;
- Membantu pelaksanaan kegiatan Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Industri Kecil dan Menengah;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang Industri Kecil dan Menengah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang Industri Kecil dan Menengah terdiri dari:
a. Seksi Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur
b. Seksi Industri Sandang dan Aneka Kerajinan; dan
c. Seksi Aneka Industri.
A. Seksi Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur
Seksi Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Seksi Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur mempunyai rincian tugas:
- Merencanakan kegiatan seksi Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur;
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan seksi Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur;
- Menyusun program kerja seksi Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur;
- Menyelenggarakan pembinaan pengembangan usaha Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur;
- Memberikan rekomendasi di bidang Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur;
- Menyusun data dan potensi/profil sektor industri di bidang Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur;
- Memfasilitasi tenaga penyuluh lapangan Kabupaten/Kota pejabat fungsional penyuluh perindustrian dalam pengembangan di bidang Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
B. Seksi Industri Sandang dan Aneka Kerajinan
Seksi Industri Sandang dan Aneka Kerajinan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Industri Sandang dan Aneka Kerajinan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Seksi Sandang dan Aneka Kerajinan mempunyai rincian tugas:
- Merencanakan kegiatan seksi Industri Sandang dan Aneka Kerajinan;
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan seksi Industri Sandang dan Aneka Kerajinan;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Industri Sandang dan Aneka Kerajinan;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Industri Sandang dan Aneka Kerajinan;
- Menyusun program kerja seksi Industri Sandang dan Aneka Kerajinan;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan Industri Sandang dan Aneka Kerajinan;
- Menyelenggarakan pembinaan pengembangan usaha Industri Sandang dan Aneka Kerajinan;
- Menyusun data dan potensi/profil sektor industri di bidang Industri Sandang dan Aneka Kerajinan;
- Memfasilitasi tenaga penyuluh lapangan Kabupaten/Kota pejabat fungsional penyuluh perindustrian dalam pengembangan di bidang Industri Sandang dan Aneka Kerajinan;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Membantu kegiatan Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Industri Sandang dan Aneka Kerajinan;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Industri Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
C. Seksi Aneka Industri
Seksi Aneka Industri mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Aneka Industri.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Seksi Aneka Industri mempunyai rincian tugas:
- Merencanakan kegiatan seksi Aneka Industri;
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan seksi Aneka Industri;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Aneka Industri;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Aneka Industri;
- Menyusun program kerja seksi Aneka Industri;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan Aneka Industri;
- Menyelenggarakan pembinaan pengembangan usaha Aneka Industri h. memberikan rekomendasi di bidang Aneka Industri;
- Menyusun data dan potensi/profil sektor industri di bidang Aneka Industri;
- Memfasilitasi tenaga penyuluh lapangan Kabupaten/Kota pejabat fungsional penyuluh perindustrian dalam pengembangan di bidang Aneka Industri;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengelola Klinik Kemasan dan Design Produk IKM;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Aneka Industri;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Aneka Industri; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.